Perda Kab.Siak No 34 Tahun 2002 Tentang Retribusi Terminal

TERMINAL – RETRIBUSI

PERDA NO.34 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Perturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992 ;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Retribusi Terminal dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7.       Daerah Pungutan

8.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9.       Surat Pendaftaran

10.    Penetapan Retribusi

11.    Tata Cara Pemungutan

12.    Sanksi Administrasi

13.    Tata Cara Pembayaran

14.    Tata Cara Penagihan

15.    Keberatan

16.    Pengembalian Kelebihan Pembayaran

17.    Tata Cara Pengurangan, Peringanan dan Pembebasa Retribusi

18.    Penyidikan

19.    Ketentuan Pidana

20.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Agustus 2002
CATATAN

:

[Download Perda]