Perda Kab. Siak No 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 25 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Ketentuan perizinan

3.       Nama, Objek dan Subjek Retribusi

4.       Golongan Retribusi

5.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif

7.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8.       Cara Menghitung Retibusi

9.       Wilayah Pemungutan

10.    Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

11.    Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

12.    Sanksi Administrasi

13.    Tata Cara Pembayaran

14.    Tata Cara Penagihan

15.    Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

16.    Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pembatalan

17.    Tata Cara Penyelesaian Keberatan

18.    Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

19.    Kadaluwarsa

20.    Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa

21.    Pengelolaan

22.    Instansi Pemungut

23.    Pembinaan dan Pengawasan

24.    Ketentuan Pidana

25.    Penyidikan

26.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]