IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 25 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Ketentuan perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Cara Menghitung Retibusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pembatalan 17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 19. Kadaluwarsa 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 21. Pengelolaan 22. Instansi Pemungut 23. Pembinaan dan Pengawasan 24. Ketentuan Pidana 25. Penyidikan 26. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|