SIUP – RETRIBUSI
PERDA NO. 21 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DI BIDANG PERDAGANGAN (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR GUDANG DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meyesuaikan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997 |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmerindag No.105/MPP/KEP/2/1998; Kepmerindag No.327/MPP/KEP/17/1999; Kepmerindag No.591/MPP/KEP/10/1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Di Bidang Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan) dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa yang Bersangkutan 5. Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Wilayah Pungutan 7. Tata Cara Pemungutan 8. Tata Cara Penagihan 9. Sanksi Administrasi 10. Kewenangan, Tempat dan Waktu Pendaftaran 11. Instansi Pengelola 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|