Perda Kab. Siak No 20 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil

KTP & CAPIL – RETRIBUSI

PERDA NO.20 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan pasal 18 (2) huruf a UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil  dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Nama dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa

5.       Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif

7.       Biaya Pencatatan

8.       Biaya Salinan Akta

9.       Biaya Penertiban Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pelaporan

10.    Wilayah Pungutan

11.    Saat Retribusi Terutang

12.    Tata Cara Pemungutan

13.    Sanksi Administrasi

14.    Tata Cara Pembayaran Retribusi

15.    Pengelolaan

16.    Instansi Pemungut

17.    Pembinaan dan Pengawasan

18.    Ketentuan Pidana

19.    Penyidikan

20.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]