KTP & CAPIL – RETRIBUSI
PERDA NO.20 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan pasal 18 (2) huruf a UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Biaya Pencatatan 8. Biaya Salinan Akta 9. Biaya Penertiban Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pelaporan 10. Wilayah Pungutan 11. Saat Retribusi Terutang 12. Tata Cara Pemungutan 13. Sanksi Administrasi 14. Tata Cara Pembayaran Retribusi 15. Pengelolaan 16. Instansi Pemungut 17. Pembinaan dan Pengawasan 18. Ketentuan Pidana 19. Penyidikan 20. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|