PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERDA NO. 18 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan karena didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur penerangan jalan di Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Pendaftaran dan Pendataan 5. Perhitungan dan Penetapan Pajak 6. Wilayah Pemungutan 7. Pembayaran 8. Pembukuan dan Pelaporan 9. Penagihan Pajak 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 11. Pembetulan, Pembatalan, Pegurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12. Keberatan dan Banding 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|