BESARAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2018
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 8 TAHUN 2018 : 8 Hlm
PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG BESARAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK :
– Dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018; dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan besaran Uang Persediaan; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur tentang Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018.;
– Dalam peraturan ini berisi tentang besaran UP ditetapkan pada awal Tahun Anggaran dengan memperhatikan pagu anggaran dan kebutuhan masing-masing OPD dan menyesuaikan dengan keuangan daerah; besaran UP dipergunakan untuk membiayai belanja yang menjadi beban daerah pada masing-masing OPD yang tidak dapat dilakukan dengan LS melalui APBD Tahun Anggaran 2018; pertanggungjawaban penggunaan UP dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan penetapan batas jumlah SPP-UP setiap OPD tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 8 Januari 2018