PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2018

PETA PENEGASANBATAS DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN SINGINGI HILIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2018 : 14 Hlm

PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG PETA PENEGASANBATAS DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN SINGINGI HILIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ABSTRAK :
– Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menyelenggarakan kegiatan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 10 Permendagri No 45 Tahun 2016; ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, Tim PPB Desa Kabupaten Kuantan Singingibertugas menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Penegasan Batas Desa; sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Peta Penegasan Batas Desa untuk wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa;
– Dalam peraturan ini berisi tentang penegasanbatas desa di wilayah Kuantan Singingi adalah sebagai berikut: memberikan kepastian hukum tentang batas desa di dalam wilayah Kecamatan Singingi Hilir; menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa dalam wilayah Kecamatan Singingi Hilir; dan menetapkan batas desa dalam wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 1 Maret 2018