PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 16 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 16 TAHUN 2018 : 6 Hlm

PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
– Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor: 9/BKBP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal Revisi DPA Tahun 2018, surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor : 556/DPK-PROG/II/2018/33 tanggal 21 Februari 2018 perihal Usulan Revisi Menu Kegiatan dan Kegiatan Penunjang DAK Fisik Pariwisata Tahun 2018, surat Dinas Kesehatan Nomor : 440/KS-YANKES/II/2018/222.a tanggal 26 Februari 2018 perihal Permintaan Perubahan Kode Rekening pada Kegiatan Program Jampersal dan surat Nomor : 443/P2P/III/2018/226 tanggal 26 Maret 2018 Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran pada Kegiatan Program Imunisasi, surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor : 800/DISDIKPORA/III/2018/521 tanggal 08 Maret 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran dan surat Nomor : 050/DISDIKPORA/2018/443 tanggal 06 April 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran, surat Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan tanggal 03 April 2018 perihal Usulan Perubahan Uraian dalam Rincian Objek Belanja dalam APBD TA. 2018, surat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 900/DP2KBPA-PP/157 tanggal tanggal 13 April 2018 perihal Permohonan Pergeseran, surat Dinas Pertanian Nomor: 520/Distan/773 tanggal tanggal 28 Maret 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA 2018; ketentuan pasal 104 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan Ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi;
– Dalam peraturan ini berisi tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 70 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 Nomor 70) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 19 April 2018