PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 4 TAHUN 2017

PENATAAN DAN PEMERINTAHAN DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 4 TAHUN 2017 : 97 Hlm

PERATURAN DAERAH KUANTAN SINGINGI TENTANG PENATAAN DAN PEMERINTAHAN DESA

ABSTRAK :
– Dalam rangka mendukung perkembangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desasehingga perlu diberdayakan menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desasehingga perlu dilakukan pengaturan tentang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa; penataan dan pemerintahan desa perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
– Dalam peraturan ini berisi tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan Desa dan Pemerintahan Desa.

CATATAN
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 14 September 2017