Korupsi, 19 ASN Kampar Dipecat

Sumber Data : Riau Pos
Tanggal : Rabu/10 April 2019
Korupsi, 19 ASN Kampar Dipecat
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

PEMERINTAH kabupaten (pemkab) Kampar telah memecat 18 aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus korupsi. pemecatan dilakukan pasca keluarnya surat Keputusan Bersama Mendagri, Mentri PAN-RB, dan Kepala BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018,dan Nomor 153/KEP/2018 pada tanggal 13 September 2018 lalu. Namun belakangan, menjelang tahun baru, jumlah itu bertambah menjadi 19, setelah pembab Kampar mengeluarkan surat pemberhentian satu lagi ASN pada 31 Desember 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri mengaku prihatin, terutama atas fakta bahwa beberapa di antara mereka sudah mengabdi di atas 20 tahun dan ada juga yang sudah menjelang pensiun dan tetap tidak menerima pensiun. Pahit, tapi menurut Yusri, aturan harus ditegakkan dan pemerintahan harus bersih tanpa toleransi sesuai peraturan yang berlaku. Memang yang terakhir ini dikeluarkan pada 31 Desember 2018, benar-benar pada batas akhir sesuai diperintahkan. Sebagai solideritas sesama ASN, merasa senasib dan sepenanggungan, tentu ini sangat berat. tapi itulah aturan dan komitmen untuk menciptakan good governance. kalau tidak dipecat, pimpinan daerah bisa kenak sanksi,”sebut sekda , selasa (9/4).
Yusri tidak main-main dengan pemecatan ASN yang terlibat KKN. Karena menurutnya Kampar menjadi pilot project untuk pencegahan korupsi . sejumlah kebijakan dan strategi pencegahan korupsi menurut Yusri sudah dilakukan Pemkab Kampar. Sejumlah lembaga juga terlibat kerja sama pencegahan ini. Salah satu kebijakan menurut sekda adalah memperkecil putaran uang tunai di kalangan ASN. saat ini, menurut Yusri untuk berbagai pembayaran sudah banyak beralih ke sistem non tunai. Termasuk soal izin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Zulfahmi enggan menyebutkan rincian nama-nama ASN yang sudah dipecat. Namun menurut dia, mereka yang dipecat berasal dari berbagai golongan dan pengemban jembatan. Mulai dari staf biasa, hingga sekretaris dinas dan kepala dinas. Dari 19 ASN itu, satu orang daru satu eselon IV, eselon II dan ada juga yang masih golongan III, Mereka semua dicabut status PNS-nya dan tidak menerima pensiun. walaupun sudah dekat masa pensiun. sejak mereka menjadi tersangka, mereka juga nonjob, tidak pernah lagi diberikan jabatan sampai pemecatan dari PNS dikeluarkan, “sebut pria yang sudah dilantik tiga kali menjadi pimpinan OPD di Kabupaten Kampar ini.
ketika ditanya apakah ada upaya BKPSDM untuk melakukan sesuatu, setidaknya untuk menyelamatkan pensiun eks ASN korup itu, Zulfahmi menjawab tidak ada. Pihaknya hanya terbatas pada administrasi dan mengeksekusi aturan dan perintah yang ada. Menurut Zulfahmi, dirinya sempat dengar kabar ada upaya dari Korpri pusat untuk melakukan uji materi UU ASN itu. “Ya, ada upaya dari Korpri pusat melakukan uji materi UU ASN, tapi sampai sekarang tak ada kabar. kami sifatnya apapun keputusan MK dari gugatan itu, akan kami ikuti, “terangnya.
Terkait mereka yang dipecat, Zulfahmi menyebutkan, ada juga ASN yang melakukan, ada juga ASN yang melakukan tuntutan ke PTUN. Lebih lanjut, Zulfahmi tidak merinci, namun hal ini dibenarkan Sekda Kampar Yusri. Menurut sekda, usaha tidak masalah, malah dirinya mempersilahkan. Apapun keputusannya, Pemkab Kampar siap melakukan eksekusinya. “memang ada satu, putusan itu di-PTUN-kan, nanti Kabag Hukum kita dan Kepala BKPSDM dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Jakarta,”sebut Sekda. informasi beredar, eks ASN korup yang mengugat merupakan ASN yang belum pernah memegang jabatan. Hanya saja dirinya sudah bebas lebih dari 10 tahun saat SKB tiga Menteri diteken pada 23 September 2018. Pada saat surat itu ke luar dan dieksekusi, ASN tersebut sudah menunggu masa pensiun. Hanya tersisa beberapa bulan saja. Namun Pemkab Kampar tetap meneken pemberhentian.

Catatan:
Keputusan Bersama Mendagri, Mentri PAN-RB, dan Kepala BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018,dan Nomor 153/KEP/2018 pada tanggal 13 September 2018 bagian kesatu menyebutkan tujuan Keputusan Bersama ini dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Adapun ruang lingkup Keputusan Bersama tiga Menteri ini pada bagian kedua meliputi:
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
b. Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang, yang tidak melakasanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Peningkatan Sistem informasi Kepegawaian;
d. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah; dan\
e. Monitoring pelaksanaan Keputusan Bersama ini secara terpadu.