PAD TRIWULAN I BAPENDA HANYA Rp120 Miliar

Sumber Data : Haluan Riau
Tanggal : Kamis/25 April 2019
PAD TRIWULAN I BAPENDA
HANYA Rp120 Miliar

Pekanbaru (HR)- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru tak mampu memenuhi target kinerja Triwulan (TW) 1 untuk pendapat Asli Daerah yang ditetapkan sebesar Rp152 miliar. Hingga 28 Maret 2019 lalu. Organisasi Perangkat Daerah tersebut hanya mampu merealisasikan sebesar Rp120 miliar lebih. Masih terjadi kekurangan sekitar Rp31 miliar lebih.
kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, hingga berita diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. Disampaikan melalui pesan Whats App, tak direspon. Begitu juga saat Haluan Riau mendatangi kantor Bapenda di Jalan Teratai, beliau tak berada di tempat. Menurut salah seorang staff yang berada di ruangan Kaban, beliau sedang dinas luar. sama dengan Sekretaris Badan, Norpendike. Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya. Ami, sapaan Kepala Bapenda Pekanbaru, mengaku siap mundur dari jabatan jika tak mampu mencapi target Rp800 miliar dari PAD yang ditetapkan. Meski diketahui pada tahun 2017 lalu. Bapenda hanya mampu merealisasikan sebesar Rp506 miliar dari target 847 miliar. “Benar, saya siap mundur dari jabatan jika tak mampu mecapai target Rp800 miliar, ini sebagai komitmen kami untuk benar-benar bekerja selama ini kan Bapenda selalu di katakan tak bisa mencapai target PAD, ini yang akan kami buktikan,”tegasnya.
Ia juga membantah pernyataan yang disampaikannya sebagai bentuk dari sifat takabur, sebab dia berkeyakinan masih banyak potensi daerah yang bisa digarap untuk mencapai target PAD. “Bukan takaburlah, ini hanya komitmen untuk kami benar-benar bekerja, fakta integritasnya sudah kami tandatangani. Kami Bapenda siap bekerja maksimal Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubid, Staf bahkan THL yang ada di Bapenda, jika tak capai target, kami semua akan mundur. ini sudah sesuai dengan kesepatan.
Meyakinkan hal itu, Ami, sapaan akrab Kepala badan, juga menyampaikan dirinya memberikan target individual kepada Tenaga Harian Lepas di Bapenda untuk mencari PAD sebesar Rp50 juta setahun. “Tahun lalu memang belum semu objek pajak tergarap maksimal, tapi ada beberapa objek pajak yang mengalami kenaikan seperti PBB, Restoran, Hotel dan Reklame,”tandasnya.
Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT memang tegas menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, agar mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah tahun ini minimal Rp800 miliar. Jika tidak, dimintai minggir kemudian memberikan jabatan kepada orang yang mampu bekerja mencapainya “Rp800 miliar itu minimal, kalau tak mampu silahkan minggir,”tegasnya, waktu itu.

Catatan:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah menunjukkan bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Konsekuensi menjalankan otonomi daerah yaitu masing-masing daerah dituntut untuk berupaya dalam meningkatkan sumber PAD agar nantinya mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.