HOTEL – PAJAK
PERDA NO. 13 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur mengenai pajak hotel dikarenakan kebutuhan akan hotel di Kabupaten Siak semakin meningkat. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dengan sistimatika:
1. Ketentua Umum 2. Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 4. Pendaftaran dan Pendataan 5. Perhitungan dna Penetapan Pajak 6. Pembayaran 7. Pembukuan dan Pelaporan 8. Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Pembetulan, Pembatalan, Penguarangan Ketetapan dn Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan 15. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
Beserta lampiran |