PAJAK & RETRIBUSI – BIAYA PEMUNGUTAN
PERDA NO. 09 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PETUGAS PENGELOLA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa Perda ini ditetapkan guna merangsang petugas pemungut pajak dan retribusi daerah agar melaksanakan tugas pemungutan pajak dan retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 126 Tahun 1997; Kepmendagri No.75 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Petugas Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|