Perda Kab.Siak No 9 Tahun 2002 Tentang Biaya Pemungutan Petugas Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PAJAK & RETRIBUSI – BIAYA PEMUNGUTAN

PERDA NO. 09 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PETUGAS PENGELOLA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

ABSTRAK

:

bahwa Perda ini ditetapkan guna merangsang petugas pemungut pajak dan retribusi daerah agar melaksanakan tugas pemungutan pajak dan retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 126 Tahun 1997; Kepmendagri No.75 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Petugas Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]