RENCANA STRATEGIS KABUPATEN SIAK
PERDA NO. 03 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA STRATEGIS KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Kapala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP 108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.7 Tahun 2002; | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Strategis Kabupaten Siak dengan sistimatika:
1. Pendahuluan 2. Gambaran Umum Kabupaten Siak 3. Visi, misi, dan Nilai 4. Analisis Lingkungan Strategis dan faktor penentu Keberhasilan 5. Tujuan dan sasaran 6. Strategi Pencapaian tujuan dan sasaran 7. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja 8. Matrik Indikasi Program dan Kegiatan Daerah 9. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Juli 2003 | |
CATATAN |
: |
|