Perda Kab. Siak No 7 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemugaran Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya Di Daerah Kabupaten Siak

TATA CARA PEMUGARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI DAERAH KABUPATEN SIAK

PERDA NO. 07 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PEMUGARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI DAERAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

bahwa di Daerah Kabupaten Siak masih banyak terdapat kawasan dan bangunan bersejarah yang merupakan kebudayaan Kabupaten Siak dan Nasional yang mempunyai arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang memiliki potensi ekonomis yang dapat menciptakan pesona Daerah tujuan wisata, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan keberadaannya

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.9 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992;  UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.10 Tahun 1993; PP No.68 Tahun 1999; Kepres No.32 Tahun 1990; Kepmendagri No.6 Tahun 2003; Perda No.1 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemugaran Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Daerah Kabupaten siak dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

  1. Maksud dan Tujuan
  2. Klasifikasi kawasan Bangunan cagar budaya
  3. Pelaksanaan Pemugaran
  4. Hak dan Kewajiban pemilik, penghuni dan pengelola
  5. Pemulihan
  6. Penyidikan
  7. Ketentuan Pidana
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Oktober 2005
CATATAN

:

[Download Perda]