PENGELOLAAN PENINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA KABUPATEN SIAK
PERDA NO. 06 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN PENINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai-nilai sosial budaya termasuk penyelamatan terhadap Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang mempunyai arti penting bagi nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan sosial budaya; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Perda No.8 Tahun 2001; Perda No.12 tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan desa di kecamatan siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Benda dan Kawasan Cagar Budaya 4. Pengelolaan 5. Peran Masyarakat 6. Pembiayaan 7. Pengendalian dan Pengawasan 8. Penyidikan 9. Ketentuan Sanksi 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Oktober 2005 | |
CATATAN |
: |
|