Perda Kab.Siak No 6 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Peninggalan Sejarah Dan Purbakala Kabupaten Siak

PENGELOLAAN PENINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA  KABUPATEN SIAK

PERDA NO. 06 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN PENINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA  KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai-nilai sosial budaya termasuk penyelamatan terhadap Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang mempunyai arti penting bagi nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan sosial budaya;

Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Perda No.8 Tahun 2001;  Perda No.12 tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan desa  di kecamatan siak dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Tujuan dan Ruang Lingkup

3.       Benda dan Kawasan Cagar Budaya

4.       Pengelolaan

5.       Peran Masyarakat

6.       Pembiayaan

7.       Pengendalian dan Pengawasan

8.       Penyidikan

9.       Ketentuan Sanksi

10.    Ketentuan Peralihan

11.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal  6 Oktober 2005
CATATAN

:

[Download Perda]