Perda Kab.Siak No 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

PEMBUANGAN LIMBAH – RETRIBUSI

PERDA NO. 05 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengendalikan pembuangan limbah cair, menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999;  PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kemeneg LH No. KEP-51/MENLH/10/1995;KEP-52/MENLH/10/1995;KEP-58/MENLH/10/1995; SK Gubri No 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

2.    Nama Objek dan Subjek Retribusi

3.    Penggolongan Retribusi

4.    Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.    Prinsip Penetapan Tarif Retribusi

6.    Pemberian Izin dan Masa Berlaku

7.    Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8.    Wilayah Pemungutan

9.    Tata Cara Pemungutan

10.  Sanksi Administrasi

11.  Tata Cara Penagihan

12.  Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

13.  Pembinaan dan Pengawasan

14.  Penyidikan

15.  Ketentuan Sanksi

16.  Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Oktober 2001
CATATAN

:

[Download Perda]