PEMBUANGAN LIMBAH – RETRIBUSI
PERDA NO. 05 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengendalikan pembuangan limbah cair, menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Kemeneg LH No. KEP-51/MENLH/10/1995;KEP-52/MENLH/10/1995;KEP-58/MENLH/10/1995; SK Gubri No 12 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi 3. Penggolongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi 6. Pemberian Izin dan Masa Berlaku 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Tata Cara Pemungutan 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Penagihan 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Penyidikan 15. Ketentuan Sanksi 16. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Oktober 2001 | |
CATATAN |
: |
|