PERDA NO. 01 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dipandang perlu diatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003;UU No. 01; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan desa di kecamatan siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD 3. Belanja pimpinan dan anggota DPRD 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD 5. Pengelolaan keuangan DPRD 6. Ketentuan lain -lain 7. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Maret 2005 | |
CATATAN |
: |
|