Perda Kab.Siak No 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak

PERDA NO. 01 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG  KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun

2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan

DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang

Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan

Anggota DPRD, dipandang perlu diatur mengenai Kedudukan

Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Kabupaten Siak;

Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003;UU No. 01; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan desa  di kecamatan siak dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum

2.  Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD

3.  Belanja pimpinan dan anggota DPRD

4.  Belanja penunjang kegiatan DPRD

5.  Pengelolaan keuangan DPRD

6.  Ketentuan lain -lain

7.  Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Maret 2005
CATATAN

:

[Download Perda]