PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERDA NO. 14 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap Perda No.18 Tahun 2002 karena tidak sesuai lagi dengan PP No.65 Tahun 2001, khususnya mengenai penerapan batas 30% nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengunaan pajak untuk pertambangan minyak dan gas bumi. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistimatika:
1. Mengubah Pasal I 2. Mengubah Pasal 5 3. Mengubah Pasal 6 4. Mengubah Pasal II |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|