BUMD – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN BUMD PT. PERMODALAN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk mewujudakan visi Kabupaten Siak dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perekonomian daerah yang berbasis pada perekonomian kerakyatan sehingga perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Permodalan Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Perda No.7 Tahun 2002; Perda No.3 Tahun 2003; Kepmen HAM No.M01 HT.01 Tahun 2000. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BUMD PT. Permodalan siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Maksud dan Tujuan 4. Tempat Kedudukan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha 5. Modal Dasar dan Saham 6. Rapat Umum Pemegang Saham 7. Direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran 11. Penggabungan, Pleeburan dan Pengambilalihan 12. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|