PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA NO. 7 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyatakan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dengan sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|