Perda Kab.Siak No 7 Tahun 2006 Tentang Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PERDA NO. 7 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyatakan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dengan sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Pemberian bantuan keuangan
  3. Pengajuan bantuan keuangan partai politik
  4. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan
  5. Administrasi partai politik
  6. Penyerahan bantuan keuangan
  7. Kepada partai politik
  8. Laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
  9. P e n u t u p
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]