Perda Kab.Siak No 6 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN)

KONSTRUKSI – IZIN USAHA

PERDA NO. 06 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2006 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL (IUJKN)

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan  untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi, yang berasaskan kejujuran, keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan.

Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perpres No. 8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) dengan sistimatika:

1.   Ketentuan umum

2.   Usaha Jasa Konstruksi

3.   Perizinan

4.   Jangka Waktu Berlakunya Izin

5.   Kewajiban dan Larangan

6.   Nama, Obyek dan SUbyek Retribusi

7.   Cara Mengukur Tingkat Penguna Jasa

8.   Golongan Retribusi

9.   Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi

10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

11. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan

12. Saat Retribusi Terutang

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan

15. Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi

16. Kadaluarsa

17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

18. Sanksi Administrasi

19. Pembinaan dan Pengawasan

20. Ketentuan Penyidikan

21. Ketentuan Pidana

22. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]