KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN SIAK
TAHUN ANGGARAN 2006 – 2008
PERDA NO. 5 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2006 – 2008
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan Daerah serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan, dan akuntanbilitas penyelenggaraan pembangunan di Daerah Kabupaten Siak dan memperhatikan perkembangan keuangan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Siak dalam pelaksanaan program-program prioritas yang mana tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) Tahun sehingga diselesaikan dengan Tahun Jamak |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PerPres No.8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmen Kimpraswil No. 275/KPTS/M2004 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan tahun jamak (multiyears) dengan sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006 | |
CATATAN |
: |
|