BUMD – PERUBAHAN PERDA
PERDA NO. 09 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) BUMI SIAK PUSAKO
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur PT. Bumi Siak Pusako dengan mengacu pada proporsi produksi, cadangan serta luas wilayah CPP. Juga untuk mengakomodir Pemerintah Propinsi dan Pemeritah Kabupaten / Kota dalam mengelola Block CPP. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 50 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001; Perda No 6 Tahun 2004; | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako dengan sistimatika:
1. Mengubah Pasal I 2. Mengubah pasal 3 3. Mengubah pasal 7 4. mengubah pasal 8 5. mengubah pasal 12 |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 Mei 2007 | |
CATATAN |
: |
|