Perda Kab.Siak No 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako

BUMD – PERUBAHAN PERDA

PERDA NO. 09 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 09 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) BUMI SIAK PUSAKO

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur PT. Bumi Siak Pusako dengan mengacu pada proporsi produksi, cadangan serta luas wilayah CPP. Juga untuk mengakomodir Pemerintah Propinsi dan Pemeritah Kabupaten / Kota dalam mengelola Block CPP.

Dasar hukum : UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;  PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 50 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001;  Perda No 6 Tahun 2004;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako dengan sistimatika:

1.       Mengubah Pasal I

2.       Mengubah pasal 3

3.       Mengubah pasal 7

4.       mengubah pasal 8

5.       mengubah pasal 12

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 Mei 2007
CATATAN

:

[Download Perda]