Perda Kab.Siak No 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Daerah

PENGELOLAAN BARANG DAERAH

PERDA NO.2 TAHUN  2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat maka harus dikelola secara tertib,efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah

Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17  Tahun 2003;  UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005;  PP No.6 Tahun 2006;  Keppres No. 40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres No.61 Tahun 2004; Kepmendagri No.26 Tahun 1996; Kimpraswil No.373./KPTS/M/2001; Kepmendagri No.12 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004; Kepmendagri No.153 Tahun 2004;  Permendagri No. 7 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pengelolaan barang daerah dengan Sistimatika:

1.   Ketentuan Umum

2.   Maksud dan tujuan

3.   Kedudukan

4.   Wewenang, tanggung jawab, tugas dan fungsi

5.   Perencanaan kebutuhan dan penganggaran

6.   Pengadaan

7.   Penyimpanan dan penyaluran

8.   Penggunaan

9.   Pemanfaatan

10.  Pemeliharaan

11.  Pengamanan

12.  Inventarisasi, mutasi dan penilaian

13.  Penghapusan

14.  Pemindahtanganan

15.  Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan

16.  Pembinaan, pengendalian dan pengawasan

17.  Pembiayaan

18.  Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang

19.  Sengketa barang daerah

20.  Sanksi adminsitrasi

21.  Ketentuan peralihan

22.  Ketentuan penutup

    STATUS

    :

    Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

    Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 24 Januari 2007
    CATATAN

    :

    [Download Perda]

    [Download Penjelasan]