Perda Kab. Siak No 8 Tahun 2004 Tentang Kawasan Industri Tanjung Buton

TANJUNG BUTON – KAWASAN INDUSTRI

PERDA NO. 08 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG KAWASAN INDUSTRI TANJUNG BUTON

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk membentuk institusi Pengelola Kawasan Industri Tanjung Buton guna mengelola kawasan Tanjung Buton sebagai pusat pengembangan industri, menyediakan sarana dan prasarana industri dan pelabuhan yang mampu memberikan pelayanan bagi kawasan industri serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 41 Tahun 1996; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 3 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Industri Tanjung Buton dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Maksud dan Tujuan

3. Letak dan Luas Kawasan Industri

4. Kriteria Industri Yang dikembangkan

5. Badan Pengelola

6. Hak Pengelolaan Tanah Kawasan Industri Tanjung Buton

7. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Mei 2004
CATATAN

:

[Download Perda]