PERDA NO. 06 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG PERATURAN DAERAH BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
PERSEROAN TERBATAS (PT) BUMI SIAK PUSAKO
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan tidak dapat diperbaharui serta merupakan komoditi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; PP No.27 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 2009; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Pendirian dan pengalihan bentuk 3. Maksud dan tujuan 4. Tempat kedudukan dan kegiatan usaha 5. Modal dan saham 6. Rapat umum pemegang saham 7. D i r e k s i 8. Dewan komisaris 9. Kepegawaian 10. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 11. Penetapan dan pembagian laba bersih 12. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 13. Pembubaran dan likuidasi 14. Ketentuan peralihan 15. Ketentuan lain 16. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Mei 2004 | |
CATATAN |
: |
|