Perda Kab. Siak No 6 Tahun 2004 Tentang Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako

PERDA NO. 06 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG  PERATURAN DAERAH BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

PERSEROAN TERBATAS (PT) BUMI SIAK PUSAKO

ABSTRAK

:

bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan tidak dapat diperbaharui serta merupakan komoditi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat;

Dasar hukum : UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; PP No.27 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 2009; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pendirian dan pengalihan bentuk

3.        Maksud dan tujuan

4.        Tempat kedudukan dan kegiatan usaha

5.        Modal dan saham

6.        Rapat umum pemegang saham

7.        D i r e k s i

8.        Dewan komisaris

9.        Kepegawaian

10.     Tahun buku, rencana kerja dan anggaran

11.     Penetapan dan pembagian laba bersih

12.     Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

13.     Pembubaran dan likuidasi

14.     Ketentuan peralihan

15.     Ketentuan lain

16.     Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 Mei  2004
CATATAN

:

[Download Perda]