Perda Kab. Siak No 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

PARIWISATA – RETRIBUSI

PERDA NO. 03 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA

ABSTRAK : Bahwa perda ini ditetapkan untuk mengatur mengenai retribusi izin usaha pariwisata, dikarenakan sektor ini merupakan retribusi daerah yang cukup potensial dan sumber pendapatan daerah yang menunjang penyelenggaraan dan pembanguan daerah.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata Dengan Sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

2.    Nama, Subjek Dan Objek Retribusi

3.    Golongan Retribusi

4.    Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.    Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi

6.    Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi

7.    Wilayah Pemungutan Retribusi

8.    Tata Cara Pemungutan

9.    Tata Cara Pembayaran

10. Tata Cara Penagihan

11. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang

12. Ketentuan Izin Usaha

13. Sanksi Administrasi

14. Kadaluarsa

15. Tata Cara Penghapusan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi

16. Pengurangan Dan Keringannan Dan Pembebasan Retribusi

17. Instansi Pemungutan

18. Penyidik

19. Ketentuan Pidana

20. Ketentuan Penutup

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Januari 2004
CATATAN :

[Download Perda]