REKLAME – PAJAK
PERDA NO. 13 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mewujudkan penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame. Perda ini juga untuk menyesuaikan dengan UU No.34 tahun 2000 serta PP No 65 Tahun 2001. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2006 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Penyelenggaraan reklame 4. Pengawasan 5. Sanksi Administrasi 6. Nama, Objek dan Subjek Pajak 7. Dasar Pengenaan Pajak 8. Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 11. Pendaftaran Wajib Pajak 12. Perhitungan dan Penetapan Pajak 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan Pajak 15. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 16. Tata Cara Keberatan dan Banding 17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 18. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Pajak 19. Kedaluarsa 20. Penghapusan Piutang pajak 21. Ketentuan Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
Beserta Lampiran |