PENYEBERANGAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 02 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI JASA FERRY PENYEBERANGAN KOTA SIAK SRI INDRAPURA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna menertibkan tariff jasa ferry penyeberangan Kota SIak Sri Indrapura |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001;Kepmendagri No. 43 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Ferry Penyeberangan Kota Siak Sri Indrapura dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 9. Sanksi Administrasi 10. Tata Cara Penagihan 11. Pengelolaan Ferry Penyeberangan Kota Siak Sri Indrapura 12. Instansi Pemungut 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan 15. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Januari 2004 | |
CATATAN |
: |
|