WISATA – PERUBAHAN PERDA RETRIBUSI
PERDA NO. 12 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO.1 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGUSAHAAN OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan serta pengemabngan pembangunan khususnya di bidang kepariwisataan perlu adanya perubahan ketentuan tariff retribusi pengusahaan objek dan daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 15 Tahun 1983; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No. 1 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengusahaan Objek Dan Daya Tarik Wisata dengan sistimatika:
1. Mengubah Pasal I 2. Mengubah Pasal 6 3. Mengubah Pasal II |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008 | |
CATATAN |
: |
|