Korupsi Pembangunan Drainase, Dua Terdakwa Dipenjara

Sumber Data : Riau Pos
Tanggal : Jum’at/24 Mei 2019
Korupsi Pembangunan Drainase, Dua Terdakwa Dipenjara
PEKANBARU (RP) – Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan drainase Paket A di Kota Pekanbaru, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka adalah Sabar Jasman, yang merupakan Direktur PT Sarbajaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu, serta Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering.
Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Hal itu sebagaimana terungkap dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu(22/5) malam.
“Menghukum terdakwa Sabar Jasman dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Tak hanya pidana penjara, Direktur PT Sabarjaya Karyatama juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 Juta subsider 3 bulan. Kemudian, Sabar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun.
“Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita dan dilelang mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti hukuman 2 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara terhadap Iwa Setiady divonis lebih ringan. Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187 subsider 1 tahun
Atas vonis itu, baik kedua terdakwa dna JPU sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir. Untuk itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu sepekan kepada Sabar Jasman dan Iwa Setiady menentukan sikap berdasarkna putusan itu.
Selain kedua terdakwa, dalam perkara rasuah ini masih terdapat tiga pesakitan lainnya. Mereka yakni, Ichwan Sunardi saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Windra Saputra sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.
Ketiganya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Direncanakan pembacaan vonis terhadap mereka akan dilakukan pada hari ini, Jumat (24/5).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ichwan Sunardi, Windra Saputra dan Rio Amdi Parsaulian dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan. Ketiga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 Juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara.
Lalu, terhadap Sabar Jasman dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan bagi Iwa Setiady dituntut lebih ringan dari terdakwa Sabar Jasman. JPU menuntutnya dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp220 juta subsider 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.(rir)
Catatan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).