Saksi Akui Serahkan Uang ke M Nasir

Sumber Data : Riau Pos
Tanggal : Kamis/16 Mei 2019
Saksi Akui Serahkan Uang ke M Nasir
Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis
PEKANBARU (RP) – Ribut Susanto kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh itu bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nasir.
Sidang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (15/5). Selain Ribut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Jeffry Ronald Situmorang. Ia merupakan pihak swasta dari PT Multi Structure.
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Ribut Susanto menerangkan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih merupakan salah satu proyek multiyears Kabupaten Bengkalis. Proyek itu katanya, salah satu janji Herliyan Saleh saat kampanye mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis.
Pada proyek tahun jamak itu, ditambahkannya, terdapat enam paket pengerjaan jalan. Namun, diakui Ribut, dirinya tidak ada hubungan dengan kegiatan tersebut.
“Tidak ada hubungan dengan proyek, Saya hanya diminta bantu oleh Pak Herliyan untuk menyelesaikan. Maksudnya seperti sosialisasi, hambatan-hambatan di DPRD (Bengkalis),” ungkap Ribut Santoso.
Atas jawaban tersebut. JPU dari KPK, Feby Dwiandospendy mempertanyakan apa hambatan-hambatan di DPRD Bengkalis, yang dimaksud orang kepercayaan Herliyan Saleh. “Misalnya, mengenai pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,red),”ucap Ribut.
“Maksudnya apa itu,” timpal Feby Dwiandospendy. Lalu Ribut menjelaskan, bahwasanya anggota legislatif meminta sejumlah uang agar APBD Bengkalis disahkan. “Minta duitlah kawan-kawan di DPRD ini,” paparnya.
Kemudian dikatakan Ribut, banyak pihak kontraktor yang minta bertemu dengannya terkait proyek multiyears tersebut. Di antaranya PT Widya Sapta Contractor (Wasco), PT Multi Structure, PT Merangin Karya Sejati (MKS,red) itu, yang bertemu dengan saya, (namanya) Ismail. Saat itu dia minta bantuan melalui Hamdi untuk bisa ikut di proyek multiyears ini. Itu pertengahan 2011,” lanjut Ribut.
Hamdi dijelaskannya, masih memiliki hubungan keluarga dengan Herliyan Saleh. Sementara, nama Hamdi diketahui baru pertama kali terdengar dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. “Hamdi itu sepupu Pak Herliyan,” imbuhnya.
Lalu, pada 2012, tepatnya sepekan sebelum pengumuman pemenang tender, Ribut mengaku memberikan uang ke M Nasir sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Uang itu saya bungkus pakai kertas. Saat itu Nasir ke rumah saya yang di Pekanbaru. Uang itu dari (PT) Multi Structure dan Wasko,” ungkapnya seraya mengatakan sejumlah uang turut diserahkan ke pimpinan DPRD Bengkalis.
Menanggapi keterangan tersebut, M Nasir menampiknya, Dijelaskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu, kesaksian Ribut menerangkan kejadian pada tahun 2011. Pada tahun tersebut, kata Nasir, dirinya belum bertugas di Bengkalis. “Saya (tahun) 2011 belum di Bengkalis. 2011 saya masih di Tembilahan,” dalih M Nasir.(rir)
Catatan:
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling edikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
3. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
4. Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri siding pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepda pengadilan untuk diadili;
5. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
6. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
7. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
8. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.