INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS – OTK
PERDA NO.07 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terutama mengenai tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1045/Menkes/Per/XI/2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Kabupaten Siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi 3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi 4. Unit-unit Non Struktural Rumah Sakit Umum daerah 5. Unit Pelaksana Teknis Badan 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Ketentuan Lain-lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
Beserta Lampiran |