WTP Bukan Tujuan Akhir

Sumber Data : Tribun Pekanbaru
Tanggal : Jum’at/ 14 Juni 2019
WTP Bukan Tujuan Akhir
PEKANBARU, TRIBUN – usai liburan lebaran DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda pada kamis (13/6). Paripurna ini sempat molor karena kehadiran anggota DPRD tidak kuorum. Namun setelah sempat dua kali skors akhirnya sidang dilanjutkan. Sidang paripurna tersebut langsung dipimpin ketua DPRD Riau Septina Primawati dan dihadiri seluruh wakil Ketua DPRD bersama 35 anggota lainnya yang hadir. Sedangkan dari pemerintah Provinsi Riau juga dihadiri langsung Gubernur Edy Natar Nasution serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi.
Ada tiga agenda yang disampaikan dalam sidang tersebut yakni penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun 2018 oleh kepala daerah. Kemudian penyampaian raperda tentang izin usaha perikanan budidaya oleh kepala daerah dan penyampaian rekomendasi BP2D terhadap reperda tentang perubahan perda no 4 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Dalam sambutannya, ia mengatakan penyampaian ini merupakan bentuk tanggungjawabab atas anggaran yang telah disahkan demi Riau yang lebih baik. Sejauh ini kita bersyukur berjalan dengan baik, apa yang telah dilakukan dapat meningkatkan koordinasi dan parisipasi penggunaan APBD, ujar Syamsuar.
Laporan keuangan 2018 ini. Lanjutnya, juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga, tahun ini, Provinsi Riau kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP ini bukan tujuan akhir, masih ada banyak hal yang harus dilakukan. Sehingga kita berharap agar eksekutif dan legislative selalu bekerja sama dengan baik-, jelasnya.
Syamsuar juga merincikan, setelah dilakukan audit oleh BPK, realisasi APBD 2018 sebesar Rp.8,478 triliun atau 91,79 persen, dari total pendapatan daerah yang di targetkan sebesar Rp.9,236. Kemudian, dari Rp.10,326 triliun belanja daerah yang dianggarkan, hanya Rp.8,469 triliun saja yang terealisasi atau sebesar 82,02 persen. Selanjutnya ialah pembiayaan daerah yang meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, diestimasikan sebesar Rp.1,089 triliun yang di peroleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya.
Pada kesempatan itu juga syamsuar membacakan rincian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Syamsuar pun menyampaikan agenda rapat sebelumnya. Yaitu pernyampaian raperda tentang izin usaha perikanan budidaya. Dikatakan Syamsuar, permanfaatan sumber daya dukungan sehingga bisa dimaksimalkan menjadi pendapatan daerah. Salah satunya dengan pengendalian usaha perikan melalui fungsi perizinan.
“dengan begitu, pemprov Riau mengajukan raperda ini agar dapat dibahas bersama-sama untuk selanjutnya dijadikan perda,”jelasnya. Usai paripurna saat ditanya terkait molornya sidang akibat tidak kourum anggota Dewan, menurut hal yang biasa dalam sidang paripurna.
Catatan:
Berdasarkan Penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. kecukupan pengungkapan;
3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ; dan
4. efektivitas system pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
1. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
3. opini tidak wajar (adverse opinon); dan
4. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima; BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.