Perda Kab.Siak No 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak

SEKDA & SEKWAN – OTK

PERDA NO.06 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terutama mengenai tata kerja secretariat daerah dan secretariat DPRD Kabupaten Siak.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Pembentukan dan Kedudukan Sekretariat Dawerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3.       Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah

4.       Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5.       Staf Ahli

6.       Kelompok Jabatan Fungsional

7.       Tata Kerja

8.       Ketentuan Lain-lain

9.       Ketentuan Peralihan

10.    Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008
CATATAN

:

Beserta Lampiran

[Download Perda]

[Download Lampiran Perda]