WALET – IZIN USAHA
PERDA NO. 04 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG IZIN PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sekaligus demi mencapai keselarasan dalam pengawasan, pelestarian satwa sekaligus guna memningkatkan Pendapatan Asli daerrah Kabupaten Siak |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PU No. 44/KPTS/1998; Kepmenhut 100/Kpts-II/2003 ;Perda No. 1 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tentang Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud Dan Tujuan 3. Lokasi Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet 4. Pembinaan Pengusahaan Sarang Burung Walet 5. Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet 6. Perizinan 7. Pemanenan Sarang Burung Walet 8. Pengawasan Dan Pengendalian 9. Kewajiban Dan Larangan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Maret 2008 | |
CATATAN |
: |
|