Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Adapun para tersangkanya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan ditahun 2017 lalu ia sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka kedua adalah Diretur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AMI, selaku penyedia barang.
Selanjutnya…