Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima kunjungan 4 personil anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Kepolisian Daerah Riau dan 1 petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prov Riau pada hari ini Senin, 23 Maret 2020, pukul 10.00 WIB. Adapun maksud dan tujuan kedatangan adalah untuk menanyakan kesiapsiagaan Kantor BPK dalam menghadapi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktorat Pamobvit merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadapobjek kkhusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil dan logistik, kegiatan di dalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan objek wisata yang memerlukan pengamanan khusus.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, diantaranya :
- kesiapan pegawai dan petugas keamanan dalam menghadapi penyebaran virus tersebut
- ketersediaan hand sanitizer
- ketersediaan masker
- ketersediaan disinfektan
- ketersediaan pengukur suhu tubuh.
Berdasarkan pertanyaan di atas, pihak BPK sudah menyediakan semua komponen tersebut untuk digunakan sebaik-baiknya oleh pegawai dan petugas keamanan. Pihak BPK juga sudah mempunyai protokoler terkait penerimaan tamu, yaitu memberikan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan Kantor BPK. Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal BPK RI no. 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK sudah melaksanakan sistem kerja work from home (WFH) bagi pegawai.
Pihak kepolisian dan BNPB mengapresiasi penuh kesiapsiagaan dari pihak BPK dalam menyikapi penyebaran virus Covid 19 tsb. Namun demikian pihak terkait tetap menghimbau para petugas keamanan kantor yang bertugas di kantor untuk selalu mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengurangi kegiatan yang bersifat berkumpul dan tidak berada di luar area penjagaan kecuali dalam keadaan penting dan mendesak.