Pekanbaru – Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun 2019. Kegiatan penyerahan kali ini tidak berlangsung seperti biasanya, mengingat masih adanya pembatasan untuk berkumpul dan melakukan pertemuan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Acara berlangsung melalui video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom yang dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I dan II, Nelson Humiras Halomoan Siregar dan Handrias Haryotomo, serta para Pengendali Teknis dan Tim Pemeriksa.
Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si., beserta Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, M.Si., yang didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Bapak Ipoeng menyampaikan pokok-pokok temuan pemeriksaan yang penting untuk menjadi perhatian dan saran perbaikan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kedepannya. Meski demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kabupaten Meranti Tahun 2019 karena laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau yang pertama kali menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited-nya, pada tanggal 17 Februari 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD dan Gubernur/Walikota/Bupati selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menjalankan amanat undang-undang tersebut dalam penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti.