PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019 PROVINSI RIAU

Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2020 secara virtual oleh Anggotaa V BPK RI, Bahrullah Akbar, yang didampingi oelh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq. Selain itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, beserta jajarannya menghadiri secara langsung pada Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur Riau untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Beberapa pokok temuan yang perlu untuk diperhatikan antara lain:

  1. Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tetap dan pendapatan retribusi daerah; dan
  2. Kekurangan volume pekerjaan.

BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Download pdf. file