Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK – PEMBANGUNAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2007

2007

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK : – Bahwa pembangunan infrastruktur air minum butuh pendanaan cukup besar yang tidak bisa diakomodir dalam satu tahun anggaran sehingga diperlukan pembiayaan memalui sistem tahun jamak.

– Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2006.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pembangunan Infrastruktur air minum dengan sistem tahun jamak dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Tujuan;

3. Sumber dan jumlah dana;

4. Pelaksanaan Pekerjaan;

5. Pengelolaan anggaran kegiatan tahun jamak;

6. Eskalasi;

7. Pertanggungjawaban;

8. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 28 Desember 2007.

[Download Perda]