TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Sejumlah aset dan penggunaan sumberdaya di Provinsi Riau masih bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan permasalahan tersebut, dalam pengelolaan manajemen aset daerah yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta bantuan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau.
Permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 lalu.
KPK, kata Lili, berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah.
“Yaitu pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah,” kata Lili dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Senin (20/7/2020).
Lili Pintauli Siregar melakukan kunjungan langsung ke Kejati Riau, Senin pagi.
Sementara itu, salah satu ruang lingkup PKS antara KPK dengan Jamdatun, kata Lili, adalah dukungan Kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.
Karenanya, ujar Lili, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh Pemda di wilayah Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta.
“KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau, khususnya di Provinsi dan Kota Pekanbaru. Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020 di Pekanbaru,” ujar Lili.
Selain itu, lanjut Lili, KPK berharap Kejati Riau bersedia menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau ketika mereka membutuhkannya.
Menanggapi permintaan KPK, Kajati Provinsi Riau Mia Amiati, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.
“Saat ini ada 4 (empat) Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pemulihan aset pemda Provinsi Riau yang sedang ditindaklanjuti oleh Kejati,” ujar Mia.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, sambung Mia, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas PKS antara Deputi Pencegahan KPK dan Jamdatun di 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama dengan pemda kabupaten/kota masing-masing di Riau.
Kejati Riau, ucap Mia, saat ini juga telah mulai menginventarisir aset-aset pemda se-Riau yang berupa tanah dan kendaraan dinas untuk segera ditertibkan dan dipulihkan.
“Secara khusus Kajari di kabupaten/kota di Riau akan melakukan monitoring atas jumlah dan nilai pengembalian aset tanah dan kendaraan dinas itu. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan aset-aset tersebut,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait kemajuan pembangunan aplikasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) _on-line_ dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah Riau.
( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz)