Jadi Sorotan KPK, Penyaluran Dana Desa Khusus Bantuan Covid-19 di RIau Diawasi Maksimal

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Penyaluran dana bantuan tunai penanggulangan Covid-19 di Provinsi Riau belum maksimal dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta hal ini untuk dipantau pelaksanaannya secara maksimal.

KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan pemantauan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Rabu (22/7/2020) menyampaikan hal itu langsung kepada
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Dalam rilis remi yang Tribunpekanbaru.com terima, Lili meminta BPKP melakukan pengawasan bantuan tersebut.

“KPK mendorong BPKP melakukan pengawalan penyaluran dana desa, terutama dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipakai untuk percepatan penanganan wabah Covid-19,” sebutnya.

Selain bertemu dengan BPKP Perwakilan Riau, Lili juga bertemu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Kali ini KPK menyoroti pendataan aset milik Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Riau yang masih amburadul, belum terdata dengan baik.

Lili Pintauli Siregar mempertanyakan lambatnya kemajuan program sertifikasi aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Riau.

Lili mempertanyakan itu kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Lili datang didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK.

Lili mengatakan bahwa KPK mendorong semua pemangku-kepentingan di wilayah Riau untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah. Salah satunya dengan mempercepat sertifikasi aset-aset daerah, khususnya bidang tanah.

Tapi, berdasarkan data KPK, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target.

“Ada sekitar lebih dari 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah,” sebut Lili.

Khusus di Provinsi Riau, lanjut Lili, sesuai laporan terakhir yang dikumpulkan KPK sampai dengan bulan Juni 2020, tercatat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen dari 945 bidang tanah keseluruhan aset milik pemda Provinsi Riau, yang telah bersertifikat.

Berdasarkan telaah KPK, kata Lili, secara umum ada 6 (enam) kendala yang menyebabkan lambatnya sertifikasi aset bidang tanah milik Pemda.

Satu, Pemda tidak dapat menunjukan batas-batas fisik aset yang dimilikinya. Dua, Pemda tidak dapat menunjukan alas hak atas aset yang dikuasinya. Tiga, aset milik Pemda dikuasai pihak ketiga. Empat, Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pensertifikatan. Lima, kurangnya jumlah juru ukur pada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota.

“Dan keenam, lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” Katanya.

Menanggapi Pimpinan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir, menyebutkan pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan pemda Provinsi Riau, termasuk pula langkah proaktif dari Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Riau, untuk meningkatkan jumlah aset bidang tanah milik Pemda yang bersertifikat.

Pengelolaan aset daerah secara legal, tutur Syahrir, telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Di situ disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya,” jelasnya.

Namun, sambung Syahrir, BPN Riau menghadapi persoalan, yaitu pemda tidak menganggarkan dalam APBD ketersediaan dana untuk kegiatan pematokan batas-batas bidang tanah milik Pemda, sehingga pegawai yang bertugas sulit untuk menjalankannya.

Selain itu, katanya, ada pula aset tanah pemda yang dokumennya tak lengkap, atau hanya salinan berstatus girik dan sebagainya, sehingga BPN Riau sulit menindaklanjutinya. Solusinya, saran Syahrir, adalah pemda menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat setempat setingkat Eselon 1 kepada BPN Provinsi Riau atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Dengan Surat Pernyataan ini BPN Riau dapat menindaklanjuti permohonan sertifikasi bidang tanah tersebut,” ujar Syahrir.

Penulis: ilhamyafiz
Editor: Ilham Yafiz

Link berita terkait