RW Tidak Lagi Boleh Pungut Retribusi Sampah, Ini Penjelasan DLHK Pekanbaru, Ini Gara-garanya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kini dipungut langsung oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Pekanbaru.

LKM RW tidak lagi boleh memungut retribusi sampah.

“LKM RW tidak lagi boleh memungut retribusi sampah, mereka yang masih memegang surat perintah kini sudah dicabut,” tegas Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribun, Kamis (23/7/2020).

Mereka tidak boleh lagi memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.

Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Pekanbaru.

Adanya peralihan petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.

Mereka hanya bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 4 Miliar dari Rp 13 Miliar target retribusi sampah.

Walikota Pekanbaru akhirnya menyerahkan kewenangan kepada petugas dari DLHK Pekanbaru.

Saat ini ratusan petugas dari DLHK Pekanbaru sudah menyebar surat ini.

Mereka menyebarkannya di 763 LKM RW yang ada.

Para petugas turun ke lapangan untuk memastikan bahwa LKM RW tidak lagi boleh menarik retribusi sampah.

Ada 180 orang petugas menyebar di 12 kecamatan untuk menyampaikan terkait peralihan tersebut.

“Jadi nantinya retribusi bakal ditarik oleh petugas dari DLHK.

Mereka nantinya dibekali surat tugas penarikan,” ujarnya.

Agus menyebut bahwa petugas dari DLHK Pekanbaru bakal dibekali kartu identitas.

Mereka nantinya menarik retribusi dari perorangan dan badan usaha.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)