TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI – Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 ini, bakal diperketat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Riau.
Proses pengutipan PBB yang selama ini diterapkan oleh BPKAD menjadi temuan pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk tahun anggaran 2019 lalu.
Temuan itu disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Pemda Pelalawan.
“Temuannya memang bukan pada bentuk kekurangan dana atau setoran. Hanya pada administrasinya saja. Tapi kita tidak ingin temuan ini terulang lagi dan kita ikuti anjuran dari BPK,” ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (27/7/2020).
Devitson menerangkan, proses pembayaran PBB masyarakat dilakukan dengan pengutipan terpusat yakni kepada kepala desa (kades).
Masyarakat yang hendak membayar pajaknya kepada kades yang bersangkutan, kemudian oleh kades disetorkan ke kantor BPKAD per periodik.
Sistem ini diberlakukan untuk 11 kecamatan kecuali Pangkalan Kerinci, karena untuk ibukota kabupaten petugas pajak daerah BPKAD turun langsung ke wajib pajak.
Namun pada realisasinya, pajak PBB yang dikutip oleh pimpinan desa disetorkan pada Bulan Januari tahun berikutnya.
Padahal seharusnya penyetoran dilakukan paling lambat Bulan Desember tahun berjalan.
Selisih waktu penyetoran itulah yang menjadi temuan BPK secara administratif.
Kades-kades beralasan waktu yang tidak sempat ke Pangkalan Kerinci hingga sulitnya pemungutan pajak ke masyarakat.
“Jadi sekarang kita ganti pembayaran PBB menjadi online. Dibayarkan langsung ke bank. Ada BRI maupun BRK,” ujar Devitson.
Mantan Kepala Dispenda ini menyebutkan, masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa langsung menyetorkan PBB ke bank yang ditunjuk.
Dalam konsep ini dibutuhkan kesadaran warga yang tinggi untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
Kemudian cara lain yakni pemerintah desa menunjuk seorang petugas yang khusus mengutip pajak PBB dari masyarakat dan kemudian disetorkan melalui bank terdekat ke kas daerah.
Untuk mensiasati honor petugas ini, Kades bisa mengalokasikan dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRDR) yang dikucurkan pemda ke desa-desa dalam tahun ini.
“Jadi tidak ada alasan lagi masalah waktu maupun jarak ke Pangkalan Kerinci. Semua online dan aparat desa tinggal mensosialisasikan saja ke masyarakat,” katanya.
Selama ini, lanjut Devitson, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB cukup tinggi setiap tahun, antara Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar.
Pihaknya juga mengirimkan realisasi penerimaan pajak dari masing-masing desa sekali tiga bulan melalui camat yang bersangkutan.
Kepala Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti, Tomjon, saat dikonfirmasi menyatakan selama ini pengutipan PBB dilakukan oleh aparat desa.
Namun realisasinya cukup kecil akibat kesadaran masyarakat yang kurang atas kewajiban tersebut. Alhasil DBH-PRDR yang didapatkan tahun ini juga sedikit.
“DBH pajak dan retribusi untuk desa kami hanya Rp 43 juta tahun ini, karena realisasi pajak cuman sedikit. Memang masyarakat perlu disadarkan lagi kedepan,” ucapnya.
Tomjon akan mengikuti prosedur yang diterapkan BPKAD secara online itu. Kemudian menggesa sosialisasi serta menyadarkan warga atas kewajiban tersebut.
Agar realisasi pajak dan retribusi tahun ini tinggi dan timbali baliknya ke desa juga lebih besar lagi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )