TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Apalagi langsung menjualnya kepada peserta didik di sekolah.
“Kita tegaskan sekolah untuk tidak menjual LKS di sekolah,” terangnya, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, dinas akan langsung melarang dengan tegas bila mendapati sekolah yang menjual LKS.
Ia menyebut sudah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak ikut serta menjual LKS kepada siswa.
“Kita sudah berulang kali ingatkan, sekolah tidak boleh menjual LKS,” tegasnya.
Isrmardi menyebut bahwa sekolah tidak punya kewenangan menjual LKS kepada peserta didik.
Ia juga melarang bila guru mengarahkan peserta didik membeli buku pelajaran di satu tempat tertentu.
Peserta didik tidak boleh dipaksa untuk membeli buku atau LKS di sekolah.
Apalagi setiap sekolah juga menyediakan buku paket untuk belajar di perpustakaan sekolah.
“Bila memang peserta didik ingin membeli buku pelajaran atau LKS, beli di luar saja,” ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)