PEKANBARU–Reaslisasi pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2019 diketahui bermasalah. Dan itu jadi temuan BPK RI.
Permasalahan ini terdapat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, Dinas Pendidikan Pekanbaru, Badan Pertanahan Pekanbaru, Setdako Pekanbaru, Sekretatiat DPRD Pekanbaru serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Pekanbaru.
Menurut BPK, pembayaran perjalanan dinas tak sesuai kondisi senyatanya dan ada juga nilainya yang melebihi peraturan wali kota sehingga tidak layak SPJ-nya dibayarkan. Baik itu biaya transportasi, penginapan dan lainnya.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengaku pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tahun 2019. Menurutnya, temuan itu hanya kesalahanpahaman pelaporan biaya perjalanan dinas.
“Sudah selesai, itu kan hanya kesalahpahaman saja. Sudah selesai itu semuanya,” kata Ismardi Ilyas, Selasa (28/7).
Ia memastikan tidak ada selisih biaya antara pelaporan dengan yang digunakan saat perjalanan dinas pada tahun 2019 lalu. Saat itu permasalahannya pada pelaporan biaya perjalanan terkait pemesanan tiket perjalanan dan biaya penginapan. Terjadi kelebihan bayar mencapai Rp9 juta.
Dikatakannya, di saat pemesanan tiket yang dibeli melalui aplikasi biro perjalanan, hanya ada satu nama pemesanan. Namun yang dipesan tetap untuk tiga orang perjalanan.
“Tiket dibeli satu orang melalui Traveloka satu nama, tapi yang diambil untuk tiga nama, dan itu sudah kita jelaskan ke BPK,” jelas Ismardi.
Kemudian untuk pemesanan hotel juga menggunakan satu nama untuk tiga kamar hotel. “Sebenarnya kamar itu terpakai ketiganya, namun yang memesan satu nama karena melalui aplikasi Traveloka. Jadi sudah selesai, juga sudah ada keterangan pihak hotel ke BPK,” tutupnya.
Baru Separuh
Senada diutarakan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi yang mengaku telah menindaklanjuti temuan BPK RI dalam pelaporan biaya perjalanan dinas di tahun 2019.
Dikatakan Dedi, ada temuan sebesar Rp6 juta pada OPD-nya saat melakukan perjalanan dinas ke Balikpapan pada tahun 2019. Jumlah yang dilaporkan tidak sesuai dengan pembayaran biaya perjalanan.
“Udah disetor sebagian. Temuan itu sekitar 6 atau 7 jutaan lah,” terang Dedi, Selasa (28/7).
Ia katakan permasalahan itu teletak pada biaya pemesanan tiket pesawat dalam perjalanan dinas ke Balikpapan. Harga tiket jauh lebih mahal dibandingkan estimasi yang dipatokkan oleh dinas.
“Kita ada lima orang yang berangkat ke Balikpapan. Harga satu tiket untuk perjalanan pulang pergi hanya Rp4 juta per orang. Tapi harga tiket lebih dari itu, karena saat itu memang sedang mahal,” jelasnya.
Saat itu ada selisih sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Jumlah itu mencapai Rp6 juta. “Risiko kita lah kan, harus dikembalikan selisihnya itu,” ulasnya.
Ia mengaku atas temuan itu pihaknya telah membayarkan kembali sebesar 50 persen dari temuan tersebut.
“Kita sudah setorkan lagi separuh. Kita dikasi waktu minimal awal bulan besok sudah tuntas,” pungkasnya.
Sudah Tuntaskan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Nurfaisal, mengaku telah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan selisih pelaporan dan kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2019.
Nurfaisal mengaku tidak ada lagi temuan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia pimpin. “Sudah, sudah dikembalikan. Tidak ada masalah lagi,” tegas Nurfaisal, Rabu (29/7).
Ia katakan temuan itu merupakan selisih pembayaran biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Kota Padang pada 2019 lalu. “Harga hotel itu kan Rp1 juta, jadi ada selisih sekitar Rp300 ribu yang harus dikembalikan per orang,” jelasnya.
Diterangkannya, dalam perjalanan dinas, saat akan menujukkan penginapan harga hotel yang dituju, lebih tinggi dari biaya yang ditetapkan. “Karena memang saya datang kemalaman, jadi tidak ada pilihan lagi,” ujarnya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah temuan yang harus dikembalikan, ia mengaku tidak hafal. “Saya lupa angka pastinya, tapi tidak banyak. Ada sekitar Rp3 juta-an. Hari itu juga kami selesaikan. Kami OPD kecil mana ada uang,” pungkasnya.
Surati Pelaksana Perjalanan Dinas
Sementara di Sekretariat DPRD Pekanbaru, temuan terdapat pada kelebihan pembayaran tiket pesawat. Plt Sekretaris Dewan Badria Rika Sari didampingi Kabag Keuangan Tengku Reza menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menyurati yang bersangkutan. Ada 26 orang yang harus mengembalikan kelebihan bayar tiket tersebut. Di antaranya 6 anggota dewan dan 21 pegawai.
“Kita sudah menindaklanjutinya dengan menyurati yang bersangkutan. Sudah ada yang mengembalikan,” ujar Kabag Keuangan.
Lanjut Kabag Keuangan, untuk pengembaliannya bertahap selama 60 hari. Adanya kelebihan bayar terkait tiket tersebut dikatakannya merupakan kesalahan dari masing-masing pelaksana.
“Terkenanya di selisih harga tiket. Sudah banyak juga yang mengembalikan. Tapi masih bertahap belum semuanya untuk sekarang. Paling lambat pengembalian sesuai aturan 60 hari setelah diserahkannya LHP. Diserahkannya 30 Juni, jadi Agustus paling lama,” pungkas Kabag.
Tinggal 20 Persen
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako Pekanbaru Basri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK. Temuan dimaksud kelebihan atas pembayaran perjalanan dinas, meliputi akomodasi penginapan, transportasi pesawat, dan lainnya yang dianggap tidak sah.
“Itu sudah 80 persen pengembaliannya. Saya tidak tau pasti angkanya. Nanti di cek lagi,” kata Basri, Rabu (29/7).
Ia mengaku belum mengetahui pasti permasalahan itu karena baru menjabat sebagai Kabag Umum Setdako Pekanbaru. “Total angka pastinya saya belum tau,” ulasnya.
Ia juga tidak tau pasti rincian biaya mana saja pada perjalanan dinas yang dianggap tidak sah dan bermasalah. “Saya kan masih baru. Kalau tak salah itu tinggal 20 persen lagi. Nanti lah di cek lagi, saya lagi di luar kota,” ujarnya.
Mengenai temuan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca (Disdalduk-KB) Kota Pekanbaru, disebutkan sudah ditindaklanjuti. Itu disampaikan Kepala Disdalduk-KB Pekanbaru Muhammad Amin.
“Sudah kita tindaklanjuti. Itu hanya kesalahan penginputan saja,” ujar Amin, Selasa (28/7).
Diterangkan Amin, di saat melakukan perjalanan itu, ada pelaporan biaya penginapan hotel yang terjadinya selisih pembayaran.
“Itu untuk bayar hotel saja, kan pemesanan nya gelondongan. Ada sekitar Rp9 jutaan, tidak ada temuan lagi. Itu hanya di awal dan sudah kita tindaklanjuti. Kita sudah oke semua,” singkatnya.
=MX23/mx11