Pekanbaru – Penggunaan anggaran Covid-19 wajib akan dievaluasi di seluruh Operasi Perangkat Daerah (OPD) terutama OPD menggunakan anggaran untuk penanganganan Covid-19.
“Semua OPD yang menggunakan dana APBD untuk Covid-19 wajib dilakukan evaluasi melalui Inspektorat,” kata Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Senin, (3/8/2020).
Penggunaan anggaran Covid-19, poin penting yang masuk dalam tahapan evaluasi dimulai dari proses pencairan anggaran sampai pada pemanfaatannya.
Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar setiap anggaran COVID-19 yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan tepat sasaran.
“Misalnya pembayaran isentif dan lain-lain,” jelas Syahrial dilansir laman riau.go.id
Anggaran yang disalurkan ke OPD, lanjut Syahrial, setelah refocusing dan realokasi mengharuskan kepada setiap OPD melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan terkait penanganan wabah corona.
Seperti, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan, pendampingan kepada masyarakat, termasuklah di dalamnya penyaluran insentif, diminta agar lebih disalurkan secara hati-hati dan disempurnakan.
“Kalau kita melihat idealnya, ktika tingkat kebutuhan penanganan COVID-19, tinggi maka terkait pelayanan kesehatan juga tinggi. Nah, hal seperti ini yang harus di sesuaikan. Jangan sampai tidak singkron, sehingga berujung pada temuan,” katanya.
Diketahui, sebanyak Rp473 miliar lebih dana yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau sudah dilakukan pergeseran anggaran untuk penanganan COVID-19. Langkah ini merujuk pada amanat perubahan anggaran dan diprioritaskan untuk 3 (tiga) aspek, yaitu kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra menjelaskan, dasar dilakukan pergeseran anggaran pada tahap pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 08 Tahun 2020 pada Maret 2020 lalu. Jumlah anggarannya sebesar Rp74,9 miliar.
“Pada tahap pertama, Pemprov Riau sudah melakukan perubahan anggaran terkait 3 aspek itu. Pada tahap pertama jumlahnya Rp74,9 miliar untuk dialokasikan ke OPD yang mengurus soal penanganan COVID-19,” jelasnya, di Pekanbaru, Minggu, 19 Juli 2020 lalu.
Indra menambahan, setelah pergeseran anggaran pada tahap pertama selesai, Pemprov Riau juga melakukan kegitan serupa untuk tahap kedua.
Pergeseran anggaran tahap kedua ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020, pada April lalu, dimana realokasi dan refocusing dilakukan dari belanja langsung ke tak langsung sebesar Rp399 miliar.
Anggaran ini digelontorkan juga untuk penguatan ekonomi, kesehatan dan jaring pengaman sosial. (***/SC-01)