TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU– Pemerintah kota sudah mengajukan rancangan perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru No.4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Retribusi ini meliputi layanan kesehatan di RSD Madani Kota Pekanbaru dan 21 puskemas di Kota Pekanbaru.
Saat ini di RSD Madani belum ada perda yang mengatur retribusi layanan kesehatan di sana. Sedangkan untuk retribusi layanan di puskesmas perdanya sudah lama.
Ada sejumlah perubahan besaran retribusi di puskesmas termuat dalam perda ini. Ia menilai perda delapan tahun silam itu perlu direvisi dan diperbarui.
“Maka kita usulkan untuk menjadi perda,” ujar Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy kepada TribunPekanbaru.com, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, retribusi ini bagi setiap orang yang ingin mendapat layanan kesehatan di RSD Madani atau puskesmas.
Ia menyebut bahwa yang membayar tidak cuma masyarakat Kota Pekanbaru saja.
Tapi pembayaran retribusi bagi siapa saja yang hendak dapat layanan di fasilitas kesehatan pemerintah kota.
Mereka yang membayar retribusi merupakan pasien umum bukan peserta BPJS Kesehatan
“Kalau peserta BPJS Kesehatan, nantinya dibayar sama pihak BPJS kan,” ulasnya.
Zaini menjabarkan bahwa banyak layanan yang masuk dalam pembayaran retribusi.
Di antaranya biaya pemeriksaan dokter, konsultasi dokter, rontgen, USG, persalinan hingga tindakan operasi.
Namun Zaini tidak merincikan besaran retribusi layanan kesehatan tersebut. Ia menyebut seluruh aspek layanan di RSD Madani bakal ada retribusinya.
“Jadi mulai dari konsultasi, rawat inap hingga operasi. Semua layanan di RSD dan puskemas masuk dalam retribusi ini,” ulasnya.
Zaini menyebut selama ini belum ada retribusi di RSD Madani. Ia menyebut yang masuk dalam perda lama hanya layanan di puskesmas.
Potensi retribusi di RSD Madani saja mencapai Rp 10 miliar dalam setahun. Besaran ini terhimpun setelah penerapan perda itu.
Zaini menyebut besaran retribusi di puskesmas pun diperbarui. Ia menyebut ada sejumlah layanan yang besarannya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Satu contoh yakni retribusi pembuatan surat keterangan sehat hanya Rp 5.000. Ada juga layanan khitanan hanya Rp 30.000.
“Angkanya sudah tidak wajar dan tidak sesuai lagi, maka ada perubahan lewat perda ini,” ulasnya.
Jumlah potensi ini belum termasuk di 21 puskesmas yang ada.
Total potensi pendapatan retribusi dari layanan kesehatan di puskesmas mencapai Rp 50 miliar dalam setahun.
Zaini menyebut saat ini perda masih proses di DPRD Kota Pekanbaru. Pemberlakuan perda secepatnya.
Dirinya menyebut pengesahan menanti ketok palu dari legislator. Ia berharap penerapan perda bisa berlangsung tahun ini.
“Nanti setelah disahkan, kita sosialisai lantas terapkan,” terangnya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)